Pemerintah Diminta Cabut PP 78 Tahun 2015, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Cabut PP 78 Tahun 2015, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam rangka memeringati Hari Buruh (May Day) 2016, Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Panja DPR RI tentang PP Nomor 78 tahun 2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja,” ujar Ansory bersama ribuan buruh di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5).

Ansory menegaskan bahwa PP Nomor 78 harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003. Dalam Pasal 8 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Selain itu, Ansory menilai dengan adanya Penetapan PP yang hanya disusun satu kali saja dalam kurun waktu 5 tahun, membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh dengan pemberi kerja, dan pemerintah.

“PP ini juga mengembalikan rezim upah murah dan  memiskinkan pekerja atau buruh. Malu kita, malu!” ujar politisi PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.

Ansory menambahkan jika dibandingkan berdasarkan upah, negara Indonesia menempatkan posisi nomor 3 terbawah untuk negara se-Asean.

“Sungguh miris, dan malu kita. Makanya PP nomor 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh Pemerintah,” ujar Ansory Siregar.

Dengan adanya May Day ini, Ansory berharap agar jangan ada lagi perbuatan atau perilau dari para aparat untuk mengkriminalisasi buruh dan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News