Ibu-Ibu... Telat Bayar PBB Dikenai Sanksi Bayar Segini Loh...

Ibu-Ibu... Telat Bayar PBB Dikenai Sanksi Bayar Segini Loh...
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan sanksi kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 2 persen per bulan dari total tunggakan. Penegasan sanksi tersebut untuk menghukum penunggak PBB yang sejak edisi 1985 luput dari sanksi administrasi. Hukuman itu diberlakukan dengan tujuan akhir penggenjot penerimaan negara.

Ketentuan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, yang terbit dan diundangkan pada 13 Mei 2016. Dalam beleid, Direktur Jenderal Pajak (DJP) harus menerbitkan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang kurang atau telat bayar PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

STP PBB tidak sekadar memuat PBB terutang tetapi juga ditambah denda administrasi 2 persen per bulan dari tunggakan PBB. Denda administrasi itu dihitung saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. ”Ini bagian dari aksi penegakan aturan untuk memburu penunggak pajak,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta kemarin.

PMK Nomor 78/PMK.05/2016 mengatur penagihan PBB sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Tiga hal melatari kemunculan PMK itu. Pertama, memberi kepastian hukum dalam melakukan penagihan PBB.  Selanjutnya, dalam Perdirjen 503/PJ/2000 masih ada unsur PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) sejak 2013 telah dialihkan ke pemerintah daerah.

Terakhir, selama ini mekanisme penagihan PBB belum pernah diatur secara khusus meski undang-udnang sudah terbit sejak 1985. ”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama.

Selama ini, bilang Satria, payung hukum sektor pajak belum fokus pada upaya penagihan kepada wajib pajak telat bayar PBB. Memang tidak sedikit aturan telah diterbitkan, tetapi terfokus untuk menyelesaikan keterlambatan bayar jenis pajak lain, macam pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Nah, untuk PBB belum,” ucap Satria. (far/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News