Sikap Lion Air Dinilai Bisa Picu Konsumen Lakukan Boikot
jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub membekukan sementara izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, karena salah menurunkan penumpang ke terminal domestik pada 10 Mei lalu.
"Kami mengapresiasi, walau sanksi itu masih terlalu ringan. Sebab sanksi yang dijatuhkan Kemenhub hanya beraifat teknis dan kasuistik. Seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air, beberapa tahun terakhir ini," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/5).
Sanksi tersebut, sambung Tulus, seharusnya menjadi momen bagi Lion untuk memperbaiki kinerjanya untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
"Bukan malah melakukan perlawanan hukum, yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion," tandas Tulus.(chi/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi
- Waspada, Gunung Slamet Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa
- 167 Operator Armada Tambang di KPC Sosok Perempuan
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang