Jessica P21, Krishna Murti Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, lengkapnya berkas tersebut berkat hasil kerja keras tim penyidik.
"Berkas lengkap karena jaksa melihat alat bukti dan dokumen sudah tepat untuk dinaikkan ke ranah penuntutan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6).
Mengenai dugaan adanya intervensi sehingga berkas tersebut dinyatakan lengkap, Krishna menampiknya. Dia mengklaim, penyidik saat memproses berkas tersebut tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
"Tidak ada (intervensi). Jadi gini, kasus-kasus lainnya ini ada yang bolak balik sampai tiga dan empat kali. Ini biasa aja sama seperti kasus lain," jelas Krishna.
Selain itu, kata Krishna, pihaknya rencananya akan melimpahkan Jessica pada Kejati DKI Jakarta, Jumat (27/5) besok. Pada penyerahan itu, bahkan pihaknya sekaligus menyerahkan barang bukti. "Termasuk CCTV, barang yang disita dan semua hasil Labfor," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector