PKS Akhirnya Copot Mahfudz Sidiq dari Kursi Ketua Komisi I
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Kharis Almasyhari akhirnya dilantik jadi Ketua Komisi I DPR menggantikan Mahfudz Sidik, juga dari fraksi yang sama. Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang rapat Komisi I, Kamis (26/5).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 9 Tata Tertib DPR, yang menyatakan pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah mufakat. Apakah pergantian pimpinan Komisi I DPR dari unsur Fraksi PKS ini dapat disetujui,” tanya Fadli Zon kepada Pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI.
Jawaban setuju dari pimpinan dan seluruh anggota Komisi I yang hadir di ruang rapat pun bergema sebagai tanda diterimanya Abdul Kharis sebagai Ketua Komisi I DPR.
Lebih lanjut, Fadli berharap agar Abdul Kharis dapat langsung memimpin sidang dan bekerja sama dengan pimpinan serta anggota lainnya di Komisi I untuk menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa rotasi atau mutasi di internal Fraksi PKS adalah hal yang biasa. Tujuannya untuk memberikan pengalaman dan ilmu yang berbeda-beda kepada para kadernya. Begitu Juga dengan rotasi yang terjadi pada Abdul Kharis dan Mahfudz Sidik.
“Rotasi ini sebenarnya sudah satu bulan lebih dikeluarkan oleh Fraksi PKS. Pelantikan atau eksekusinya saja yang baru sekarang. Jadi tidak ada yang aneh atau luar biasa,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Kharis Almasyhari akhirnya dilantik jadi Ketua Komisi I DPR menggantikan Mahfudz Sidik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh