Golkar Keberatan Miras Dilarang Total, Mau Tahu Sebabnya?

jpnn.com - JAKARTA - DPR terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Namun, fraksi-fraksi yang ada memang belum satu suara soal RUU itu.
Salah satu yang jadi perdebatan adalah namanya. Ada opsi agar RUU itu dinamai pengawasan minol, pengendalian minol, bahkan pelarangan minol. Namun, Golkar mengusulkan agar nama RUU itu tak usah aneh-aneh.
Menurut politikus Golkar yang duduk di Panitia Kerja (Panja) RUU Minol, Noor Achmad, sebaiknya ada jalan tengah soal nama draf yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah itu. Yakni cukup RUU Minol.
"Kami usulkan tidak usah ekstrim ke kanan dan ke kiri. Ambil jalan tengah. Judul netral, RUU Minol," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, nama itu sebenarnya sudah mencakup larangan dan pengecualian minol. "Kalau judulnya sudah melarang, orang baru mau bahas sudah terhantui itu dilarang," katanya.
Noor menegaskan, fraksinya memang tak setuju jika minol atau pun minuman keras (miras) dilarang secara total. Sebab, ada kelompok tertentu yang memang membutuhkannya. Misalnya, ritual keagamaan dan untuk kepentingan pariwisata.
Karena itu, Golkar menginginkan agar minol cukup dikendalikan saja. Baik dalam proses produksi atau pun peredarannya.
"Produksi dengan pembatasan kadar (alkohol, red). Minol harus dibatasi betul peredarannya. Pelarangan total tidak mungkin," sambung Noor.(dna/JPG/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor