Siap-Siap, KPK Segera Bawa Bos Agung Podomoro ke Pengadilan

Siap-Siap, KPK Segera Bawa Bos Agung Podomoro ke Pengadilan
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja (tengah) di KPK beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Dengan demikian, tersangka kasus suap ke anggota DPRD DKI, M Sanusi itu bakal segera menjalani persidangan.

Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, penyidik di lembaga antirasuah itu telah melimpahkan berkas penyidikan atas Ariesman dan Trinanda ke penuntut. Selanjutnya, jaksa penuntut umum dari KPK akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan Ariesman dan Trinanda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini (30/5) ada pelimpahan berkas barang bukti tersangka AWJ (Ariesman, red) dan TPT (Trinanda, red),” katanya. "Ini untuk tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan raperda (randangan peraturan daerah, red).”

Ariesman dan Trinanda disangka menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Suap itu terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam kasus yang sama, KPK juga sudah menjerat Sanusi sebagai tersangka suap. Namun, penyidikan atas politikus Gerindra itu belum tuntas.

Sanusi pun berharap penyidikan bisa segera kelar. “Doakan biar cepat selesai," kata Sanusi usai diperiksa KPK, Senin (30/5) siang.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khususnya yang berna,a Sunny Tanywidjaja, serta bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma.

KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI. Antara lain Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan wakilnya, M Taufik. Namun, belum ada tersangka baru dalam kasus itu selain Ariesman, Trinanda dan Sanusi.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News