Pak Ustaz Ihik-ihik Bocah 6 Tahun saat Musala Sepi

Pak Ustaz Ihik-ihik Bocah 6 Tahun saat Musala Sepi
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan oleh ustaz berinisial MZ pada bocah enam tahun sudah lengkap. Artinya, kasus yang terjadi di Musala Almanar, Kelurahan Mendawai itu akan segera disidangkan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, berkas perkara MZ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. ”Berkas semuanya sudah lengkap,” kata AKP Guntur Tri Bawono, Minggu (26/6).

Polres Kobar juga melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan dengan mendatangkan psikolog. Pasalnya, kondisi korban memang memprihatinkan usai kejadian itu.

”Sejak kejadian (pencabulan) korban sering murung dan tidak mau main sama teman-temannya. Saat guru cabul melakukan aksinya sempat diintip teman korban. Bahkan tidak jarang korban sering di-bully temannya. Ini membutuhkan waktu untuk menghilangkan trauma tersebut,” bebernya.

MZ melakukan pencabulan terhadap korban sejak Agustus 2015. Modus pelaku yakni dengan memberikan soal yang panjang sehingga korban pulang lambat.

Saat suasana musala sepi, di situlah pelaku melakukan aksinya. Terakhir pencabulan dilakukan pada April 2016. Saat itu, korban dicabuli layaknya orang dewasa.  (rin/yit/jos/jpnn)


PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan oleh ustaz berinisial MZ pada bocah enam tahun sudah lengkap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News