Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan. Mereka hanya bisa menundukkan kepala sembari meneteskan air mata. 

Ketiga terdakwa divonis mati itu, masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19), dan Nanang (18). 

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni Mochtar Yakub (70), istrinya Nurhayati (67) dan cucunya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Mahyuti di ruang cakra VII di PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung berteriak “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”. Mereka menangis dan saling berpelukan. Begitu juga dengan terdakwa Yoga dan Nanang. 

Dari awal pembacaan putusan, keduanya terus menangis. Berbeda dengan terdakwa Rory, yang sedikit pun tak terlihat meneteskan airmata.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan. Hakim menilai terdakwa sengaja datang ke rumah korban setelah ibu para terdakwa, Watinem dan adiknya Tasya pulang bekerja dari rumah korban.

Saat itu para terdakwa dinilai sengaja datang untuk membunuh Nurhayati, bukan datang untuk meminta kayu bekas yang akan dijadikan kandang ayam. 

MEDAN - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News