Nyebar Fitnah, Agnes Berurusan Dengan Hukum

Nyebar Fitnah, Agnes Berurusan Dengan Hukum
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN – Mulutmu harimaumu. Kalimat itu layak disematkan pada Agnes. Warga Gatot Subroto I, Banjarmasin Timur itu kini harus berurusan dengan hukum karena menuduh Hairandha sebagai perampas tanahnya.

Hairandha merasa  difitnah dan mendapat perlakuan perbuatan tidak menyenangkan.

Ia mendatangi Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk melaporkan Agnes ke polisi dengan nomor laporan LP/454/VII/2016/KALSEL/RESTA BJM pasal 310 JO 335, tentang  pencemaran nama baik dan fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan, Jumat (15/7) pagi.

Hairandha mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan antara dirinya dengan Agnes. Namun, entah kenapa Agnes menuduhnya dan mengeluarkan ucapan fitnah di hadapan umum.

“Jelas nama saya tercoreng. Ini tidak bisa didiamkan.  Ini sudah enam kali dia mengeluarkan tuduhan atau ucapan kalimat merampas dan merampok di hadapan khalayak ramai. Terakhir ini dia (Agnes) berteriak mengatakan saya perampok dan perampas tanah dia, saat saya berada kawasan pasar Kuripan. Adik saya saksinya,” beber Hairandha pada Rakyat Kalbar, Minggu (17/6)

Menurut Hairandha, sebenarnya permasalahannya antara Agnes dengan temannya terkait gugat menggugat tanah sengketa yang berlokasi di jalan Veteran, Banjarmasin Tengah yang telah sampai ke pengadilan.

Hairandha mengatakan, waktu itu hanya sebagai penengah dan puncak permasalahan dimenangkan oleh temannya. Semenjak itu, Hairandha pun dituduh sebagai perampok dan perampas tanah milik Agnes.

“Kan aneh. Tanah itu, dimenangkan teman saya saat dieksekusi di pengadilan. Saya hanya sebatas penengah. Kenapa Agnes menuduh saya perampok dan perampas,” katanya. (lan/jos/jpnn)


BANJARMASIN – Mulutmu harimaumu. Kalimat itu layak disematkan pada Agnes. Warga Gatot Subroto I, Banjarmasin Timur itu kini harus berurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News