Istri Ngantar SS untuk Suami ke Penjara, Kena 4,6 Tahun
jpnn.com - TARAKAN – Medira akhirnya dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Wanita 39 tahun tersebut terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Mei lalu, Medira tertangkap usai mengantarkan sabu kepada suaminya yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Humas PN Tarakan Melcky Johny Otoh mengatakan, sebelumnya terdakwa terpidana Medira dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Dalam sidang putusan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan karena sudah melalui beberapa tahapan persidangan sebelumnya memutuskan hukuman empat tahun enam bulan tersebut terhadap Medira,” ucapnya kepada Kaltara Pos, Jumat (22/7).
Berdasarkan pantauan, tampak Medira menangis usai putusan yang dibacakan majelis hakim. Terkait fakta di persidangan sebelumnya, Medira telah mengakui bahwa sabu-sabu yang ketahuan oleh petugas Lapas dia beli dari seseorang di Juata Laut.
Orang tersebut menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, Medira nekat membawa sabu-sabu itu hendak masuk lapas karena pesanan suaminya yang berada di dalam Lapas Tarakan. (rml/jos/jpnn)
TARAKAN – Medira akhirnya dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Wanita 39 tahun tersebut terlibat kasus narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam