Peningkatan Kewenangan Bawaslu Bisa jadi Bumerang
jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2015, menetapkan tambahan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di antaranya, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi kepada peserta pilkada yang melanggar ketentuan berlaku.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, tambahan kewenangan Bawaslu sebagai upaya perbaikan pilkada.
Kewenangan ini bisa mengatasi masalah yang selama ini muncul seperti peserta yang hampir tak tersentuh aturan hukum. Ancaman diskualifikasi diharapkan membuat peserta lebih patuh terhadap aturan.
"Peningkatan kewenangan bisa menjadi berkah bagi pengawas karena pengawas akan semakin bergigi," ujar pria yang akrab disapa NHS ini kepada JPNN, Selasa (26/7).
Meski cukup positif, Ketua Bawaslu periooe 2008-2011 ini merasa perlu mengingatkan bahwa peningkatan kewenangan akan berbanding lurus dengan peluang diadukan penyelenggara ke DKPP.
Karena itu NHS meminta jajaran pengawas mampu memanfaatkan kewenangan dengan baik. Kalau tidak, bisa saja hal itu justru akan menjadi bumerang.
“Saya tidak menakut-nakuti. DKPP punya data. Pada pilkada 2015 kan sudah ada beberapa peningkatan kewenangan pengawas. Karena hal itu juga, kami banyak menerima pengaduan terkait pengawas,” ujar NHS.
JAKARTA - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2015,
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat