Tak Bisa Masuk KPU, Bawaslu 'Ngamuk'

Tak Bisa Masuk KPU, Bawaslu 'Ngamuk'
KESAL- Anggota Bawaslu, Wahidah Sueb mencak-mencak karena tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Sabtu malam (9/5). Tampak Wahidah dikerumuni wartawan media cetak dan elektronik di pintu masuk kantor KPU. Foto: Afoez/JPNN
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib “mengamuk” di pintu masuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Sabtu malam (9/5). Dia tak bisa masuk karena tak cukup undangan untuk Bawaslu menghadiri puncak penetapan rekapitulasi suara nasional secara manual.

Dia datang bersama Nur Hidayat Sardini dan seluruh anggota Bawaslu serta beberapa staf ahli. Namun undangan untuk Bawaslu hanya untuk tujuh orang, tetapi Bawaslu membawa staf ahli hingga jumlah rombongan mereka berjumlah sekitar 12 orang, otomatis sebagian tak bisa ikut naik ke ruang rapat KPU di Lt 2 itu.

“Ini akses publik tidak dibuka lebar, wartawan dan pemantau tak bisa masuk, termasuk kami dari Bawaslu saja tidak bisa masuk semua, padahal menurut undang-undang Bawaslu melakukan pengawasan. Kami mempertanyakan kenapa Bawaslu tak boleh masuk semua,” cetus Wahidah.

Dia mengatakan, akan mengirim nota keberatan kepada KPU karena prosedur protokoler yang terlalu ketat dan tidak memperhatikan undang-undang.”Hari ini puncak penetapan suara, 9 Mei. Mestinya diberilah akses yang besar, agar masyarakat Indonesia mudah mendapatkan informasi, bagaimana pesta demokrasi seperti ini,” tukasnya.

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib “mengamuk” di pintu masuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News