Merry Utami Sudah Sebut Permintaan Terakhir, Batal Dieksekusi

Merry Utami Sudah Sebut Permintaan Terakhir, Batal Dieksekusi
Merry Utami. Foto: ist/dok.Jawa Pos

jpnn.com - CILACAP - Merry Utami tidak termasuk dalam terpidana mati yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari. 

Meski demikian, menurut Kuasa hukum Merry dari LBH Masyarakat, Arinta Dea, kliennya sudah sempat mengajukan permintaan terakhir. Yakni mintadikunjungi dua cucunya yang berusia 3 bulan dan 4 bulan. 

Wanita yang memilih latar belakang buruh migran ini, menurut Arinta, tetap tegar menghadapi kabar eksekusi mati yang akan dihadapinya. 

Justru Merry menguatkan jiwa anaknya  yang berusia 24 tahun yang justru khawatir dengan nasib ibunya. 

Selain bertemu dengan cucunya, Merry juga menyampaikan permintaan terakhir agar jasadnya dimakamkan di kampung halamannya.

"Dia meminta dimakamkan di Magetan," kata Arinta Dea yang pada Selasa tak bisa ikut masuk ke Lapas  Nusakambangan mendampingi keluarga Merry karena terganjal persoalan administratif. (ziz/ali/din/sam/jpnn)

 


CILACAP - Merry Utami tidak termasuk dalam terpidana mati yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari.  Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News