KPK Terus Usut Dugaan Dagang Perkara di MA
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan perkara Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna diduga banyak menerima order. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Andri, Kamis (4/8) di Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak akan tinggal diam atas fakta persidangan itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebagian fakta persidangan yang dimunculkan Jaksa Penuntut Umum KPK itu merupakan bagian strategi penanganan perkara. Nah, kata dia, saat ini KPK pun terus memantau jalannya persidangan.
"Termasuk memantau apakah ada fakta-fakta baru dan menunggu pertimbangan-pertimbangan apa yang akan dijadikan putusan majelis hakim," kata Priharsa, Minggu (7/8).
Menurut dia, dalam penyidikan tentunya harus ada minimal dua alat bukti. Fakta persidangan, kata dia, salah satunya untuk mendapatkan konfirmasi. "Sekaligus mencari tahu apa mungkin ada fakta-fakta baru yang akan menjadi jalan bagi KPK mengembangkan perkara tersebut," katanya.
Seperti diketahui, dalam tuntutan Andri terungkap sejumlah fakta mengejutkan. Sejumlah nama pejabat terseret. Andri diduga Andri diduga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak. Mulai dari oknum hakim hingga pejabat pengadilan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan perkara Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi