Demi Penyidikan, BH Tetap Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menahan dua provokator kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Tanjungbalai, Asahan. Kedua tersangka provokator berinisial BH dan A itu ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Yang dua orang ditahan adalah provokator inisial BH dan A," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, Minggu (7/8).
Martinus menambahkan, hingga saat ini polisi sudah menetapkan 21 tersangka. Delapan di antaranya disangka melakukan pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni, MF, MIL, MAP, AL, And, FF, MA dan HK.
Sedangkan sembilan lainnya dijadikan tersangka perusakan dan dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP. Mereka ialah HR, Z, MIR, MHL, AR, MI, R, ZF dan AM.
Total ada empat tersangka provokator yang dijerat pasal 160 KUHP. Dua di antaranya, SS dan MAS tidak ditahan.
Menurut Martinus, tujuh dari 21 tersangka masih anak-anak sehingga tidak ditahan. Sedangkan 12 tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. "Jadi, dua orang yang masih ditahan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menahan dua provokator kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Tanjungbalai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya