Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan

Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo merespons laporan yang menyeretnya ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dia dilaporkan atas pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III, di Lapas Nusakambangan, 29 Juli silam. 

Prasetyo berkilah, pelaksanaan eksekusi mati sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal yang dilaporkan ke Komnas HAM, yakni dugaan pelanggaran terkait pengajuan grasi, sudah dianalisis oleh jaksa eksekutor.

"Semua yang kami laksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Tidak ada satu pun kami melaksanakan sesuatu yang tidak melalui pertimbangan matang," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/8).

Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang dilakukan pengacara Suud Rusli, yakni Boyamin Saiman. Pengabulan itu terhadap UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang di mana terpidana mati tidak dapat dieksekusi mati setelah mengajukan grasi kepada presiden.

Meski begitu, kata mantan Politikus Nasional Demokrat (NasDem) ini, mengaku keputusan MK tersebut, tidak berlaku surut.

"Saya tahu persis itu bagian dengan masalah putusan MK. Itu pertama saya sampaikan bahwa kalau grasi itu di saat-saat terakhir eksekusi mati dilaksanakan. Kedua kalaupun ada keputusan dari MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi, itu adalah putusan yang tidak berlaku surut," ujar Prasetyo.

"Sementara mereka yang mengajukan grasi itu berdasarkan pada UU Pasal 7 dari UU nomor 5 tahun 2010, batas waktunya adalah satu tahun. Paling lambat diajukan setelah putusan ekstra atau inkrah," tambah Prasetyo.

Dalam eksekusi mati jilid III kemarin, ada empat orang yang sudah dieksekusi, yakni Fredi Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus. Prasetyo mengklaim, keempatnya sudah menyatakan dalam surat perjanjian, tidak sedang tidak dalam upaya mengajukan grasi kepada presiden.‎

JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo merespons laporan yang menyeretnya ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dia dilaporkan atas pelanggaran dalam pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News