DPR Bahas Sanksi untuk Petahana yang Ogah Cuti

DPR Bahas Sanksi untuk Petahana yang Ogah Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, satu-satunya petahana yang sejauh ini sudah menyatakan niatnya tidak mengambil cuti kampanye. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR RI akan membahas tata cara pelaksanaan cuti bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu yang dibahas adalah, sanksi untuk kepala daerah peserta Pilkada yang tidak cuti saat masa kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, saat ini aturan teknis soal cuti calon petahana itu belum ada. ”Secara detail belum ditetapkan bagaimana mekanisme cuti bagi petahana yang ikut Pilkada. Itu salah satu bahan yang akan didiskusikan bersama DPR dan Pemerintah. Sanksi yang terkait tahapan itu juga termasuk isu yang akan dibahas,” kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8).

Peraturan cuti bagi petahana mengikuti Pilkada tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada huruf a dan b Pasal 70 UU tersebut tertulis, kepala daerah petahana harus. ”Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” terangnya.

Walau sudah diatur dalam undang-undang, lanjutnya, namun belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan peraturan cuti bagi petahana di Pilkada.

Diamini, komisioner KPU, Sigit Pamungkas. Dia menguraikan, pengaturan teknis hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan KPU. PKPU dibuat usai KPU mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan DPR RI.

”Cara memaknai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, apakah yang dimaksud dengan cuti (petahana) selama periode kampanye atau cuti pada saat kampanye saja, itu yang akan termasuk dikonsultasikan dengan DPR. Dilihat konsultasi KPU dengan DPR bagaimana pandangan akhirnya, dan nanti pandangan resmi itu akan disikapi,” ujar Sigit saat dihubungi, Senin (15/8).

Pilkada serentak 2017, lanjutnya, akan diselenggarakan di 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Rencananya, pemungutan suara Pilkada tahun depan akan dilakukan pada 15 Februari. Sebelum pemungutan suara, kata Sigit, akan ada masa kampanye di mana sesuai undang-undang, calon petahana wajib cuti. (aen/dil/jpnn)


JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR RI akan membahas tata cara pelaksanaan cuti bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News