Percepat Program Sejuta Rumah, Pemerintah Sederhanakan Perizinan

Percepat Program Sejuta Rumah, Pemerintah Sederhanakan Perizinan
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016, tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan yakni, kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan informasi.

"Kemudahan itu diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana, tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin.

Ia menambahkan, Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja, namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi.

"Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri dari 700 ribu unit untuk MBR dan 300 ribu unit lainnya untuk non MBR," tutur Syarif dalam siaran persnya.

Dengannya adanya penyederhanaan regulasi, maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya.

JAKARTA – Pemerintah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Adapun tujuan dilakukannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News