PPP: Yang Teriak Cuma Ahok, Ini Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mempertanyakan sikap Basuki T Purnama Alias Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait cuti bagi petahana saat kampanye pemilihan kepala daerah.
Ahok, kata Baidowi, harus berjiwa besar. Sebab, kalau incumbent dibolehkan tidak cuti saat kampanye Pilkada, kebijakannya rawan politisasi. Lagi pula, dalam hal ini ia heran kenapa hanya Ahok yang mempersoalkannya.
"Aturan dibuat bukan untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak. Yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?," Kata Baidowi di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/8).
Politikus PPP itu mengatakan, cuti kampanye itu untuk menghindari penggunaan jabatannya untuk kepentingan politik. Sebab, di luar masa kampanye saja banyak kebijakan kepala daerah yang dipolitisasi.
"Kalau incumbent dibolehkan tak cuti dalam Kampanye, apa kata dunia. Masa normal saja banyak politisasi kebijakan, apalagi masa kampanye. Yang bersangkutan masih posisi aktif dalam gubernur atau bupati wali kota. Dalam keadaan sekarang pun politisasi kebijakan terlihat. Apalagi masa kampanye," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mempertanyakan sikap Basuki T Purnama Alias Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial