Soal Usul Terpidana Bisa Jadi Calon Kada, Mendagri Bilang Begini

Soal Usul Terpidana Bisa Jadi Calon Kada, Mendagri Bilang Begini
Tjahyo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengikuti apapun kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat bagi calon kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tjahjo mengatakan hal tersebut, menanggapi adanya usulan dari sejumlah anggota DPR, agar terpidana yang sedang menjalani hukuman masa percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. 

"Jadi sikap Kemendagri jelas, apapun peraturan di KPU lewat PKPU, prinsipnya tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Tjahjo, Selasa (30/8).

Menurut Tjahjo, setelah mengkaji aturan yang disusun penyelenggara pemilu dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan, pihaknya tidak melihat ada yang bertentangan dengan undang-undang. Termasuk terkait syarat calon kepala daerah secara otomatis gugur ketika berstatus terpidana. 

Hanya saja, aturan tersebut ditetapkan sebelum memperoleh masukan dari Komisi II DPR. Karena itu mau tidak mau, harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Dan hasilnya, ada usulan dari sejumlah anggota DPR agar pasal tersebut dicabut.  

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, konsultasi dengan DPR juga merupakan ketentuan undang-undang. Karena itu ketika nantinya usulan menjadi kesimpulan rapat, KPU juga harus menjalankannya.

"Salah satu pasal (UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur,red) ada acara konsultasi dengan DPR, tujuannya agar peraturan KPU itu tidak menyimpang dari UU. Jadi intinya, pemerintah ikut apa yang dipersiapkan KPU, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya siap mengikuti apapun kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News