Alokasi Anggaran Untuk Malut Dipangkas Rp 892 Miliar

Alokasi Anggaran Untuk Malut Dipangkas Rp 892 Miliar
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Malut Tri Budiyanto. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk Maluku Utara (Malut) mengalami penurunan yang signifikan. Jika sebelum perubahan nilainya Rp 5.412.169.149.000, setelah perubahan tinggal Rp 4.520.011.614.000.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Malut Tri Budiyanto, penurunan pagu APBNP cukup besar mencapai Rp 892 miliar. Penurunan terbesar berada pada jenis belanja modal dengan selisih mencapai Rp 747,9 miliar.

Menurut Tri, penurunan alokasi belanja modal yang signifikan terdapat pada beberapa proyek infrastruktur pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan serta pemukiman dan pengairan yang dikelola satker-satker di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan.

Rincian penurunan bidang infrastruktur yakni proyek infrastruktur jalan turun sebesar Rp 660 miliar, bandara turun Rp  5 miliar dan infrastruktur permukiman serta pengairan turun Rp 70 miliar.

Magister Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, penurunan APBN mengakibatkan persentase tingkat realisasi APBN (pencapaian, red) di Malut per 22 Agustus 2016 meningkat pesat menjadi 50,7 persen atau realisasi sudah mencapai Rp 2,29 triliun.

Sementara dilihat dari jenis belanja, pagu APBNP belanja pegawai dan belanja bansos justru mengalami kenaikan. Belanja pegawai naik dari Rp 1,03 triliun menjadi Rp 1,046 triliun. Belanja bansos naik dari Rp 13,02 miliar menjadi Rp 13,33 miliar. Sedangkan belanja barang turun dari Rp 1,87 triliun menjadi Rp 1,71 triliun. Belanja modal Rp 2,49 triliun turun menjadi Rp 1,75 triliun.

Pengamat ekonomi Dr Mukhtar Adam, menilai kebijakan pemerintah pusat memotong APBN-P di Malut, dimaksudkan untuk mencegah risiko fiskal dari melebarnya defisit anggaran karena target pendapatan diprediksi tidak tercapai.

"Efisiensi yang dilakukan Kemenkeu diserahkan ke masing-masing kementerian dan lembaga Negara, yang secara mandiri melakukan pemangkasan dengan arahan pemangkasan pada belanja barang dan jasa,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).     

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News