Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka

Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Indonesia timur  pada tahun 2003. Kerugian yang timbul dari perbuatan Ahmad Sujudi, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/5), mencapai Rp71 miliar dari total nilai proyek Rp190 miliar.

"Dia, ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup," ucap Johan, di gedung KPK.

Dengan begitu, lanjut dia, untuk kasus pengadaan alkes di Departemen Kesehatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Sebelumnya, rekanan proyek yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, juga mengalami hal serupa.

JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News