Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rabu, 20 Mei 2009 – 12:54 WIB
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan begitu, lanjut dia, untuk kasus pengadaan alkes di Departemen Kesehatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Sebelumnya, rekanan proyek yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, juga mengalami hal serupa.
Dia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Indonesia timur pada tahun 2003. Kerugian yang timbul dari perbuatan Ahmad Sujudi, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/5), mencapai Rp71 miliar dari total nilai proyek Rp190 miliar.
"Dia, ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup," ucap Johan, di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi