Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rabu, 20 Mei 2009 – 12:54 WIB
Johan mengakui, pada pekan lalu, Ahmad Sujudi telah mengembalikan uang kasus alkes senilai Rp700 juta. Namun pengembalian ini tak menghentikan penyidikan sesuai ketentuan UU Korupsi. Sujudi sendiri akan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pertengahan bulan lalu, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencegah Sujudi agar tak bisa bepergian ke luar negeri. (pra/JPNN)
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata