Aguan, Silakan Kalau Mau Keluar Negeri Lagi..
jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kini sudah bisa kembali bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan saksi suap reklamasi Teluk Jakarta itu lagi. "Iya benar tidak diperpanjang," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).
Aguan sempat dicegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK pada 1 April 2016. Enam bulan berjalan, Aguan tidak bisa keluar negeri karena sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik, dia harus siap.
Namun, jelang masa penahanan berakhir 1 Oktober 2016, penyidik KPK tidak memperpanjang lagi pencegahan pengusaha peringkat 38 dari 150 orang terkaya Indonesia versi Majalah Globe Asia Agustus 2016 dengan kekayaan USD 910 juta ini.
Menurut Yuyuk, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik ialah status Aguan yang tidak berubah sejak kasus reklamasi diungkap.
"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," papar Yuyuk.
Aguan sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK. Bahkan, ia sudah dihadapkan di persidangan sebagai saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kini sudah bisa kembali bepergian ke luar negeri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!