DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg?

DPR Bosan Menunggu RUU Pemilu, Ngadat di Setneg?
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini pemerintah belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Target penyerahan molor terus.

Dengan lugas, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan pihaknya sudah bosan menunggu RUU yang saat ini posisinya sudah berada di Kantor Sekretariat Negera (Setneg).

“Kita ini kan posisinya menunggu. Sudah terlalu lama kami menunggu, sungguh membosankan,” cetus Rambe kepada wartawan, Rabu (12/10).

Ya, semula pemerintah menargetkan paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.

Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR. 

Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan. 

Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu. 

Padahal, perumusan draf RUU dimaksud oleh Tim kemendagri sudah matang, sudah melibatkan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Isu-isu krusial di RUU pun dilempar ke publik untuk mendapatkan masukan.

JAKARTA – Hingga hari ini pemerintah belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Target

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News