Mabes Polri Bantah Kasus Ahok Mandek

Mabes Polri Bantah Kasus Ahok Mandek
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang diduga melakukan penistaan agama berjakan mandek.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut.‎

"Berkaitan dengan yang dikatakan penanganan kasus laporan dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan kepada Bareskrim, sejauh ini proses berjalan. Kalau ada kata-kata yang menyampaikan tidak diproses dan sebagainya itu sesuatu yang tidak benar," kata dia di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Boy menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.‎

"Proses hukum terhadap laporan yang disampaikan kepada pihak penyidik ataupun SPT baik di Polda Metro Jaya dan juga di siaga Bareskrim semuanya ditangani Bareskrim dan sedang berproses. Sejauh ini sudah ada sekitar lima saksi yang sedang berjalan termasuk juga mendapatkan rekaman video yang disampaikan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di mana dalam rekaman itu informasi berada di Pemprov," terang Boy.

Menurut Boy, rekaman video dari Pemprov DKI dan video YouTube yang diajukan pihak pelapor, tengah diuji di Laboratorium Forensik Polri. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah ada unsur pemotongan atau rekayasa pada dua rekaman tersebut.‎

"Penyidik juga berupaya untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik terhadap isi video itu. Hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat yang mengundang kontroversi yang disampaikan dalam akun seseorang masih diproses," terang dia.

Sementara itu, Boy mengungkapkan bahwa pihak yang menyebarkan video hingga tersebar di YouTube, juga tengah diproses di Polda Metro Jaya. Penyebarnya adalah Buni Yani, yang dilaporkan oleh relawan Ahok karena diduga memelintir video utuh sang gubernur.‎

"Saat ini di antara mereka saling melapor yang Buni Yani dilaporkan dan melaporkan itu ditangani Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi sedang berjalan. Kalau ada hasutan, ajakan, atau pernyataan-pernyataan orang-orang tertentu yang mengatakan itu tidak ditangani, itu tidak benar. Jadi jangan membuat kesan seolah-olah kepolisian tidak profesional dalam masalah ini," tegas Boy. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang diduga melakukan penistaan agama berjakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News