KPK Jebloskan Bu Siti ke Bui

KPK Jebloskan Bu Siti ke Bui
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).

Selanjutnya, KPK menitipkan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Dokter ahli jantung itu keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Namun, KPK lantas mengambil alih kasus itu dari Polri.  

Siti dijerat pasal  12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan  Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena  menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News