Politikus PD Penerima Suap Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka suap. Karenanya, anggota Fraksi Partai Demokrat itu akan segera dibawa ke pengadilan.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas penyidikan dan barang bukti tersangka suap anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat itu dinyatakan sudah lengkap, Senin (24/10). Selanjutnya, berkasnya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
"IPS per hari ini tahap dua (pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa, red),“ kata Yuyuk.
Selanjutnya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan membawa Putu ke persidangan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Putu dan anak buahnya Novianti, pengusaha Yogan Askan, Suhemi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat Suprapto ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap jelang Lebaran lalu. Sejumlah tersangka selain Putu dalam kasus itu juga sudah disidang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia