Kebut RUU Pemilu, DPR Besok Bentuk Pansus

Kebut RUU Pemilu, DPR Besok Bentuk Pansus
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu diambil usai draf revisi RUU Pemilu dari pemerintah  dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (24/10).

"Dari Bamus disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Untuk itu, keputusan pembentukan Pansus RUU Pemilu akan disampaikan dalam sidang paripurna Rabu (26/10).

"Dibacakan di paripurna, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Komisi dua sebagai leading sector," sebut pria yang disapa Aher itu.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat itu mengatakan, alasan pembentukan pansus sejatinya untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, sekaligus menghasilkan undang-undang yang lebih bagus. Sebab, pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 nanti akan diselenggarakan secara bersamaan.

Pemilu yang menyerentakkan pemilihan legislatif dan presiden itu bakal menjadi yang pertama kalinya bagi Indonesia. "Sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus. Kita ingin punya undang-undang yang kualitasnya lebih bagus," tegas dia.

Melalui pembentukan pansus pula, katanya, revisi UU Pemilu bisa berjalan efektif. Karena ini harus cepat dan selesai dibahas," pungkasnya.(dna/JPG)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News