Polisi Periksa Kepala BC Tanjung Priok

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni diperiksa Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/10).
Fajar digarap terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB.
"Benar diperiksa sejak sore tadi," ungkap Yuldi saat dihubungi.
Menurut Yuldi, penyidik menyodorkan sedikitnya 25 pertanyaan kepada Fajar Doni.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, semua saksi yang diperiksa merupakan pihak Bea Cukai.
"Ada sembilan orang yang sudah diperiksa dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kami masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk ijin re-ekspor," tegas Yuldi.
PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni diperiksa Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/10). Fajar
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci