Sebanyak 59 Daerah Siap Mereplikasi 42 Inovasi Pelayanan Publik

Sebanyak 59 Daerah Siap Mereplikasi 42 Inovasi Pelayanan Publik
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 42 inovator yang terbagi dalam 10 gugus atau cluster pelayanan publik akan hadir dan mempresentasikan inovasi mereka dalam Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016. Rencananya, forum itu akan digelar di Gedung Pusdai, Jalan Diponegoro Nomor 43 Bandung, 26-27 Oktober 2016.

Sementara itu, 59 kabupaten/kota terkait dengan cluster pelayanan yang sama menyatakan komitmennya untuk mereplikasi inovasi tersebut sesuai dengan kulster masing-masing.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, forum itu merupakan ajang yang mempertemukan inovator dengan instansi yang memerlukan pengetahuan inovasi. “Inovator akan menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya mengenai proses, metode, dan hasil/manfaat inovasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Sedangkan instansi yang memerlukan pengetahuan, lanjutnya, forum itu juga untuk  mengamati dan  mempelajari, serta melakukan pemetaan dan perencanaan tentang  bagaimana inovasi direplikasi di instansi masing-masing sesuai dengan kebutuhannya dengan bantuan fasilitator yang telah dilatih.

Diah menambahkan, di antara para inovator yang akan mereplikasikan inovasinya, setidaknya ada tujuh kepala daerah yang bakal langsung menjelaskan pada sesi transfer of knowledge. Kepala daerah yang dimaksud antara lain Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar, Bupati Luwu Utara, Bupati Banyuwangi, Bupati Batang, Bupati Malang, dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Lebih lanjut Diah mengatakan, 10 cluster pelayanan publik yang akan direplikasi meliputi pelayanan terpadu, kependudukan dan catatan sipil, pelayanan SAMSAT, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, transparansi anggaran e-Budgetting, pelayanan sosial dan pengentasan kemiskinan,   pelayanan pengelolaan pengaduan masyarakat, pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup, serta kluster pelayanan perpustakaan dan arsip.

Untuk cluster pelayanan terpadu meliputi enam instansi. Yakni Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Pertanahan Surabaya 2, di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.

Untuk cluster kependudukan dan catatan sipil meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Kota Jayapura, Kota Denpasar, dan Kota Surakarta. Sementara cluster pelayanan SAMSAT, akan menghadirkan Dinas Pendapatan Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat,  dan Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Sebanyak 42 inovator yang terbagi dalam 10 gugus atau cluster pelayanan publik akan hadir dan mempresentasikan inovasi mereka dalam Forum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News