Daerah yang tak Laporkan DAK Pendidikan Harus Disanksi

Daerah yang tak Laporkan DAK Pendidikan Harus Disanksi
Uang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--‎Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Diksdasmen) Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada daerah-daerah yang tidak melaporkan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.

Pasalnya, banyak daerah yang cuma senangnya menerima tapi tidak memberikan laporan perkembangan penyerapan DAK pendidikan.

"Harus jelas pelaporannya, jangan sampai ada sekolah yang mengada-adakan karena berharap DAK. Alhasil sekolahnya berubah jadi sekolah DAK," kata Reni Marlinawati, anggota Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (21/11).

Bila daerah tidak melaporkan realisasi DAK, lanjutnya, berapa pun dana yang digelontorkan tidak akan cukup.

Sebab, sekolah penerima DAK bisa beralasan masih kurang. Sedangkan sekolah yang hampir rata tanah tidak mendapatkan dana DAK sepeser pun.

"Sudah rahasia umum kalau dana DAK ini jadi proyek di daerah. Apalagi pemerintah hanya menggelontorkan uang, yang atur daerah sendiri sehingga bisa ada kongkalikong," kritik politikus PPP ini.

‎Sementara Dadang dari Hanura menyatakan, ‎harusnya pusat punya kewenangan besar untuk menekan daerah untuk melaporkan penggunaan DAK pendidikan.

Sedangkan Isma Yatun, politikus PDIP‎ mengatakan, harus ada punishment bagi daerah yang tidak mau melaporkan serapan anggaran DAK pendidikan.

JAKARTA--‎Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Diksdasmen) Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News