Simak! Penjelasan KH Said Aqil Siradj soal Larangan Salat Jumat di Jalanan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait rencana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HI yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016
Fatwa yang dikeluarkan PBNU berpedoman kepada mahzab Syafii dan Maliki. Intinya, Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah ditetapkan untuk digunakan Salat Jumat di desa atau di kota. Berikut penjelasan Kiai Said, seperti diberitakan RMOL.
Apa dasarnya melarang salat Jumat di jalanan?
Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.
Tapi bukankah sering ada makmum yang salatnya di luar, bahkan hingga ke jalan?
Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau Salat Jumat di jalan, salatnya jadi enggak sah.
Apa mahzab tersebut tepat untuk diterapkan di Indonesia?
Iya, menurut kami mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Apalagi ibadah di sembarang tempat juga mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait rencana aksi
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia