Simak! Penjelasan KH Said Aqil Siradj soal Larangan Salat Jumat di Jalanan

Simak! Penjelasan KH Said Aqil Siradj soal Larangan Salat Jumat di Jalanan
KH. Said Aqil Siradj. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait rencana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HI yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016

Fatwa yang dikeluarkan PBNU berpedoman kepada mahzab Syafii dan Maliki. Intinya, Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah ditetapkan untuk digu­nakan Salat Jumat di desa atau di kota. Berikut penjelasan Kiai Said, seperti diberitakan RMOL.

Apa dasarnya melarang salat Jumat di jalanan?

Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

Tapi bukankah sering ada makmum yang salatnya di luar, bahkan hingga ke jalan?

Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau Salat Jumat di jalan, salatnya jadi enggak sah.

Apa mahzab tersebut tepat untuk diterapkan di Indonesia?

Iya, menurut kami mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Apalagi ibadah di sembarang tempat juga mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain.

JAKARTA -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait rencana aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News