Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang

Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang
Ilustrasi. Foto: Telegraph

jpnn.com - JAKARTA –  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11).

Aturan hasil revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi terlarang.

Staf ahli Menkominfo bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan kewenangan itu tercantum pada pasal 40 UU ITE yang baru.
“Kalau UU yang dulu tidak ada, UU sekarang ada. Pemerintah punya kewenangan memutus akses,” tegas Henry saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).

Henry menjelaskan, di pasal 40 ayat 2 UU ITE baru, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik  bermuatan informasi yang melanggar UU.

Misalnya, informasi soal pornografi dan antiterhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Itu ada di pasal 40 ayat 2 b,” kata Henry.

Pasal 40 ayat 2 b itu berbunyi, “Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam penerapan UU ITE yang baru pemerintah harus mengembangkan filter regulator.

JAKARTA –  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11). Aturan hasil revisi UU nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News