Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang
Sabtu, 26 November 2016 – 14:49 WIB
“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11). Aturan hasil revisi UU nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty