Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang
Sabtu, 26 November 2016 – 14:49 WIB

Ilustrasi. Foto: Telegraph
“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11). Aturan hasil revisi UU nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay