UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama

UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama
Taba Iskandar (kanan). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama. 

Usulan itu masih digodok bersama sejumlah kementerian anggota DK Batam di Jakarta.

"Kriteria rumah sederhana itu memiliki luas 200 meter ke bawah," kata anggota DK Batam, Taba Iskandar kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).

Taba mengatakan, usulan ini merupakan masukan dari sejumlah pihak, termasuk warga Batam yang tinggal di permukiman sederhana. 

Menurutnya, kenaikan tarif UWTO untuk permukiman sangat membebani warga, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Makanya, sebaiknya UWTO untuk permukiman sederhana tidak perlu naik," kata Taba.

Taba melanjutkan, pihaknya juga tengah merumuskan tarif UWTO sebagai revisi atas tarif baru UWTO yang telah ditetapkan PMK Nomor 148 Tahun 2016. Dia berjanji, revisi tarif UWTO itu juga tidak akan terlalu membebani semua pihak.

"Tetap ada kenaikan, tapi maksimal 200 persen," katanya.

BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News