Incar Kursi Pimpinan DPR, FPDIP Pengin UU MD3 Direvisi

Incar Kursi Pimpinan DPR, FPDIP Pengin UU MD3 Direvisi
Juru Bicara Fraksi PDIP DPR Aria Bima. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Usul agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi kembali mengemuka. Kali ini usulan datang dari Fraksi PDIP DPR.

Dalam rapat paripurna DPR, Rabu (30/11), Fraksi PDIP mendorong revisi atas UU MD3. Tujuannya agar penentuan posisi pimpinan DPR bisa mencerminkan suara hasil pemilu.

"Sejak awal pemilihan pimpinan DPR dua tahun lalu, menginginkan bagaimana proses mekanisme pemilihan pimpinan dewan ini menghargai kedaulatan partai dan fraksi, dan menghargai kedaulatan rakyat yang telah memilih," ujar Juru Bicara FPDIP Aria Bima dalam rapat paripurna dengan agenda pergantian posisi ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto itu.

Bima menegaskan, partainya sudah sejak lama memendam keinginan agar UU MD3 direvisi. "Kami inginkan, kami sampaikan dalam paripurna untuk segera diadakan perubahan MD3 untuk kita susun dan bisa kita putuskan sebelum Pileg," tegasnya

Lebih lanjut Bima mengatakan, PDIP sebagai fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di DPR justru tidak memiliki jatah di posisi pimpinan lembaga wakil rakyat itu. Karenanya dia berharap ke pimpinan DPR agar nantinya menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan.

"Kalau masih dimungkinkan, selaku anggota paling banyak untuk bisa, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," pungkasnya. (dna/JPG)


JAKARTA - Usul agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi kembali mengemuka. Kali ini usulan datang dari Fraksi PDIP DPR. Dalam rapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News