Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech.
Selain dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua bersaudara ini juga disangka melanggar pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.
"Keduanya kami lakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Sabtu (3/12).
Dia mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.
Perbuatan keduanya, ujar Boy, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.
"Mereka melakukan posting ujaran kebencian," katanya.
Penyidik kemudian melakukan monitoring terhadap postingan-postingan yang mereka sebarluaskan di pekan keempat November tersebut.
"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy.
JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. Selain dijerat pasal 28 ayat
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama