Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi
Sabtu, 03 Desember 2016 – 11:50 WIB
Menurut Boy, postingan mereka menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia.
"Dan ini tidak mendidik," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. Selain dijerat pasal 28 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun