Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi
Sabtu, 03 Desember 2016 – 11:50 WIB

Boy Rafly Amar. Foto: dok jpnn
Menurut Boy, postingan mereka menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia.
"Dan ini tidak mendidik," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. Selain dijerat pasal 28 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal