Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi

Diduga Menebar Kebencian Plus Makar, Kakak Beradik Ini Ditahan Polisi
Boy Rafly Amar. Foto: dok jpnn

Menurut Boy, postingan mereka  menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia. 

"Dan ini tidak mendidik," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech.  Selain dijerat pasal 28 ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News