Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik

Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik
Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik

jpnn.com - JAKARTA-Kebijakan Bulan Tertib Disiplin 2016 yang diterapkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan masalah di internal kejaksaan.  

”Desember kan bulan suci peribadatan umat nasrani, dikhawatirkan timbul gesekan internal apalagi saat ini masyarakat Indonesia sedang sangat sensitif terhadap isu agama, Jamwas seharusnya memahami itu,” kata pengamat kebijakan publik dari Indonesia Justice Watch (IJW) Fajar Trio Wijanarko kepada wartawan, kemarin.

Para jaksa yang beragama nasrani pun mengeluhkan kebijakan Jamwas, Widyopramono tersebut karena sebelum jam 07.00 dan sore hari biasanya diadakan peribadatan dan latihan koor untuk menyambut perayaan Natal di bulan Desember ini.

Tak hanya itu, setiap pagi setidaknya ada antrian panjang  ratusan orang yang terdiri dari para jaksa maupun pegawai Kejaksaan Agung, karena batas waktu absensi yakni 30 menit saja, yakni mulai pukul 07.00-07.30. 

Sementara jaksa atau pegawai yang ingin beribadah pagi dan yang ingin bersidang di beberapa lokasi di Jakarta, merasa kebijakan tersebut sangat membatasi aktifitas kerja mereka. ?

Ia berpendapat, implementasi disiplin yang dipergunakan Bidang Pengawasan tersebut masih sangat konvensional dan tidak produktif. 

Padahal, lanjutnya, era Pemerintahan Joko Widodo menginginkan kedisiplinan pegawai itu lebih mengarah pada peningkatan kualitas kinerja, inovasi dan etos kerja yang profesional. 

”Bulan Disiplin versi Jamwas merupakan pemikiran pemimpin klasik, mendefinisikan disiplin itu secara sempit. yakni identik dengan datang dan pulang kantor tepat pada waktunya. Padahal sejatinya disiplin kerja diartikan sebagai suatu sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai aturan dalam bentuk tertulis maupun tidak, serta berorientasi pada hasil,” ungkap Fajar.

JAKARTA-Kebijakan Bulan Tertib Disiplin 2016 yang diterapkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap berpotensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News