Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tidak menjadi penghuni sel tahanan meski sudah berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa.
Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan Dhani setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Meski demikian bukan berarti pentolan Band Dewa itu lepas dari jeratan hukum.
Boy menegaskan, Dhani sudah disangka melanggar pasal 207 KUHP.
Adapun pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
"Tersangka yang telah dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP," kata Boy.
Menurut dia, untuk menjerat Dhani penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta saksi dari unsur masyarakat.
JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tidak menjadi penghuni sel tahanan meski sudah berstatus tersangka penghinaan terhadap penguasa. Penyidik
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida