Habib Novel Cs Tuntut Ahok Mengganti Kerugian Umat Islam
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok itu membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
Hari ini, Senin (5/12), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
Menurut Novel, ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.
Karena itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tampaknya belum puas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama diproses secara pidana dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia