Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut

Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut
Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan bulan Oktober 2015, mencapai luasan 1,7 juta hektar. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.   

Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.

Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi  kebakaran yang sangat sulit upaya pemadamannya.

“Latar belakang ini dicantumkan dalam bagian Penjelasan, sebagai latar belakang mengapa PP nomor 71 tahun 2014 perlu dilakukan perubahan,” jelas Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menjelaskan, proses revisi PP nomor 71 tahun 2014 ini telah melalui proses yang panjang. Tim KLHK sangat mengapresiasi dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden.

“Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden,” ujar Bambang.

Inti dari revisi PP ini adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut. PP nomor 57 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News