Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut

Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut
Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut. Ilustrasi JPNN.com

San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan monitoring atas kerja restorasi gambut. Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Monitoring Operasi Lapangan Restorasi Gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.

“Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan monitoring dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen Pemerintah dalam monitoring restorasi gambut,” tegas San Afri.

(JPG/JPNN)


JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News