Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut
Selasa, 06 Desember 2016 – 18:07 WIB
San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan monitoring atas kerja restorasi gambut. Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Monitoring Operasi Lapangan Restorasi Gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.
“Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan monitoring dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen Pemerintah dalam monitoring restorasi gambut,” tegas San Afri.
(JPG/JPNN)
JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang