Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut
Selasa, 06 Desember 2016 – 18:07 WIB

Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut. Ilustrasi JPNN.com
San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan monitoring atas kerja restorasi gambut. Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Monitoring Operasi Lapangan Restorasi Gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.
“Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan monitoring dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen Pemerintah dalam monitoring restorasi gambut,” tegas San Afri.
(JPG/JPNN)
JPNN.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan