Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi
jpnn.com - JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Sebab, jaksa menilai ada beberapa materi keberatan yang disampaikan Ahok dengan mengutip sumber yang tidak bisa diverifikasi.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, salah satu keberatan Ahok atas dakwaan adalah menyatakan Surah Almaidah Ayat 51 bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan.
“Karena menurut teman-teman terdakwa ayat ini diturunkan pada saat adanya orang muslim yang ingin membunuh Nabi Besar Muhammad SAW, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi,” kata Ali membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (20/12).
Keberatan Ahok ini pun tidak ditanggapi jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ini mengatakan jaksa enggan menanggapi karena pendapat Ahok itu bersumber dari rekan-rekannya yang tidak bisa diverifikasi.
“Tentang keberatan itu kami tidak bisa membeirkan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Karena dalam hal ini terdakwa hanya mengatakan hal itu hanya berdasarkan jawaban dari teman-temannya,” ujarAli.
Selain membacakan tanggapan atas nota keberatan Ahok, tim JPU juga menanggapi eksepsi tim penasihat hukum mantan bupati Belitung Timur, itu.
Pada intinya, jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sesuai persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan.
JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin