'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'

'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, ‎Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"156a KUHP itu tidak bisa dijeratkan ‎pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dulu oleh menteri agama, menteri dalam negeri dan jaksa agung atau langsung presiden," kata Trimoelja usai persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12). 

Trimoelja menyatakan, Ahok belum pernah diberikan peringatan keras. Karenanya, dia menegaskan bahwa Ahok tidak bisa langsung dijerat dengan pasal 156a KUHP. 

"Dan itu diperkuat dengan putusan MK, kan ada judicial review terhadap 156a KUHP. Di situ jelas mengatakan bahwa 156a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras lebih dulu," tutur Trimoelja.

Menurut Trimoelja, Ahok harusnya diberikan ‎peringatan keras terlebih dahulu. Jika peringatan itu diabaikan, baru dilaksanakan proses persidangan di pengadilan.

"‎Pengadilan itu adalah upaya terakhir kalau setelah diperingati diabaikan," ucap Trimoelja. 

Trimoelja sebenarnya ingin menyampaikan hal itu dalam persidangan yang berlangsung hari ini dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Ahok dan tim penasihat hukum. 

Sayangnya, keinginan itu tidak terpenuhi, karena tidak diperkenankan majelis hakim. 

JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, ‎Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News