'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
Selasa, 20 Desember 2016 – 15:52 WIB

Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.
"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa," ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)
JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir