Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi
Selasa, 20 Desember 2016 – 15:54 WIB
Karenanya jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok maupun penasihat hukumnya.
“Meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum,” kata Ali yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, itu.
Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan