Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi

Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Karenanya jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok maupun penasihat hukumnya.

“Meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum,” kata Ali yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda  pada Jampidum Kejaksaan Agung,  itu.

Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 156a dan  156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News